OUR TOP Program

Data Desa / Pemerintah

Pemerintah

PBB di Kabupaten Kupang / NTT

Alvaro Kadja 18 Nov 2025

  • Penghapusan Denda PBB di Kabupaten Kupang

    • Pemerintah Kabupaten Kupang menghapus denda pajak PBB-P2.

    • Ini menunjukkan kebijakan lokal terkait PBB di wilayah Kupang, tetapi tidak menjelaskan detail nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau berapa besar PBB yang dibayar oleh warga Mata Air.

  • Regulasi PBB secara Umum

    • Menurut UU dan peraturan daerah (PDRD), PBB-P2 menerapkan objek pajak berupa bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak. 

    • Tarif PBB-P2 ditentukan oleh peraturan daerah dan dihitung dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).

    • Untuk Kabupaten Kupang (atau dasar peraturan setempat) bisa berbeda-beda, tetapi contoh aturan kota/daerah lain menyebut tarif 0,1%–0,2% untuk PBB-P2.

  • Partisipasi dan Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Sekitar

    • Ada penelitian di Kota Kupang yang menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, jarak tempat tinggal, dan pelayanan memengaruhi tunggakan PBB.

    • Ini bisa relevan karena Desa Mata Air termasuk dalam administrasi Kabupaten Kupang, sehingga faktor-faktor tersebut mungkin juga berpengaruh di desa.

Beranda Pengaduan Berita Belanja