Alvaro Kadja
18 Nov 2025
Penghapusan Denda PBB di Kabupaten Kupang
Pemerintah Kabupaten Kupang menghapus denda pajak PBB-P2.
Ini menunjukkan kebijakan lokal terkait PBB di wilayah Kupang, tetapi tidak menjelaskan detail nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau berapa besar PBB yang dibayar oleh warga Mata Air.
Regulasi PBB secara Umum
Menurut UU dan peraturan daerah (PDRD), PBB-P2 menerapkan objek pajak berupa bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
Tarif PBB-P2 ditentukan oleh peraturan daerah dan dihitung dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).
Untuk Kabupaten Kupang (atau dasar peraturan setempat) bisa berbeda-beda, tetapi contoh aturan kota/daerah lain menyebut tarif 0,1%–0,2% untuk PBB-P2.
Partisipasi dan Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Sekitar
Ada penelitian di Kota Kupang yang menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, jarak tempat tinggal, dan pelayanan memengaruhi tunggakan PBB.
Ini bisa relevan karena Desa Mata Air termasuk dalam administrasi Kabupaten Kupang, sehingga faktor-faktor tersebut mungkin juga berpengaruh di desa.