OUR TOP Program

Produk Hukum Desa / Keputusan Kepala Desa

Keputusan Kepala Desa

Keputusan Kepala Desa Mata Air

Alvaro Kadja 21 Nov 2025

Keputusan Kepala Desa (Kepkades) merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa Mata Air untuk melaksanakan kebijakan teknis, penetapan administratif, serta keputusan operasional yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Keputusan ini bersifat penting untuk memastikan program desa berjalan efektif, tertib, dan sesuai kebutuhan masyarakat.


1. Fungsi Keputusan Kepala Desa

Keputusan Kepala Desa berfungsi untuk:

  • Menetapkan keputusan administratif yang tidak perlu diatur dalam Peraturan Desa.

  • Menunjuk pengurus, panitia, atau tim kerja pelaksana kegiatan desa.

  • Menetapkan keputusan terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan tertentu.

  • Menetapkan penerima bantuan, hibah, atau dukungan sosial desa.

  • Mengatur pelaksanaan teknis pembangunan, pengadaan barang jasa, dan pelayanan masyarakat.

  • Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten di tingkat desa.


2. Contoh Keputusan Kepala Desa yang Umum Ditetapkan

Beberapa Kepkades yang sering diterbitkan di Desa Mata Air, antara lain:

  • Keputusan Penetapan Tim Penyusun RKPDes

  • Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Keputusan Penetapan Pengurus BUMDes

  • Keputusan Penetapan Panitia Pembangunan / Panitia Pengadaan Barang dan Jasa

  • Keputusan Penetapan KPM BLT Desa

  • Keputusan Penetapan Lokasi dan Prioritas Kegiatan Pembangunan

  • Keputusan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ)

  • Keputusan Penetapan Data Kemiskinan Desa / DTKS Tambahan

Kepkades dapat diterbitkan sepanjang dibutuhkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.


3. Prosedur Penerbitan Keputusan Kepala Desa

Penerbitan Kepkades umumnya mengikuti tahapan berikut:

  1. Identifikasi kebutuhan oleh pemerintah desa atau lembaga terkait.

  2. Penyusunan naskah keputusan oleh sekretaris desa atau staf administrasi.

  3. Konsultasi internal dan koreksi isi keputusan.

  4. Penetapan dan penandatanganan oleh Kepala Desa.

  5. Pengarsipan dan publikasi melalui kantor desa, papan informasi, atau kanal resmi desa.

Keputusan ini biasanya mulai berlaku setelah ditetapkan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


4. Transparansi dan Dokumentasi

Pemerintah Desa Mata Air menyimpan setiap Kepkades secara rapi melalui:

  • Buku registrasi keputusan kepala desa

  • Arsip digital (bila tersedia)

  • Penyampaian dalam musyawarah

  • Papan informasi desa

Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

Beranda Pengaduan Berita Belanja