Alvaro Kadja
21 Nov 2025
Keputusan Kepala Desa (Kepkades) merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa Mata Air untuk melaksanakan kebijakan teknis, penetapan administratif, serta keputusan operasional yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Keputusan ini bersifat penting untuk memastikan program desa berjalan efektif, tertib, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Keputusan Kepala Desa berfungsi untuk:
Menetapkan keputusan administratif yang tidak perlu diatur dalam Peraturan Desa.
Menunjuk pengurus, panitia, atau tim kerja pelaksana kegiatan desa.
Menetapkan keputusan terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan tertentu.
Menetapkan penerima bantuan, hibah, atau dukungan sosial desa.
Mengatur pelaksanaan teknis pembangunan, pengadaan barang jasa, dan pelayanan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten di tingkat desa.
Beberapa Kepkades yang sering diterbitkan di Desa Mata Air, antara lain:
Keputusan Penetapan Tim Penyusun RKPDes
Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Keputusan Penetapan Pengurus BUMDes
Keputusan Penetapan Panitia Pembangunan / Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Keputusan Penetapan KPM BLT Desa
Keputusan Penetapan Lokasi dan Prioritas Kegiatan Pembangunan
Keputusan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ)
Keputusan Penetapan Data Kemiskinan Desa / DTKS Tambahan
Kepkades dapat diterbitkan sepanjang dibutuhkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penerbitan Kepkades umumnya mengikuti tahapan berikut:
Identifikasi kebutuhan oleh pemerintah desa atau lembaga terkait.
Penyusunan naskah keputusan oleh sekretaris desa atau staf administrasi.
Konsultasi internal dan koreksi isi keputusan.
Penetapan dan penandatanganan oleh Kepala Desa.
Pengarsipan dan publikasi melalui kantor desa, papan informasi, atau kanal resmi desa.
Keputusan ini biasanya mulai berlaku setelah ditetapkan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Mata Air menyimpan setiap Kepkades secara rapi melalui:
Buku registrasi keputusan kepala desa
Arsip digital (bila tersedia)
Penyampaian dalam musyawarah
Papan informasi desa
Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.