Salmun Aprianus Tefnai
01 Des 2025
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 6 tahun yang disusun Pemerintah Desa Mata Air bersama masyarakat. Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan desa agar lebih terarah, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Di Desa Mata Air, Kabupaten Kupang, penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes/Musrenbang Desa), survei lapangan, serta pemetaan potensi dan masalah desa.
RPJMDes Desa Mata Air juga memperhatikan program prioritas nasional dan daerah, termasuk penguatan ekonomi desa, pelayanan sosial, tata kelola desa, serta pembinaan generasi muda.
Visi dan Misi Kepala Desa
Menjadi arah pembangunan selama 6 tahun terkait pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas SDM.
Gambaran Umum Kondisi Desa
Termasuk kondisi geografis, jumlah penduduk, wilayah, potensi pertanian, peternakan, perikanan, wisata, koperasi, BUMDes, dan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pemetaan Potensi dan Masalah
Potensi: pertanian, peternakan, air bersih, wisata mata air, tenaga kerja muda, koperasi “Merah Putih”, BUMDes.
Masalah: sarana prasarana yang masih perlu ditingkatkan, akses jalan lingkungan, kebutuhan air bersih, dan fasilitas pendidikan/ kesehatan.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Desa
Peningkatan ekonomi keluarga dan UMKM
Penguatan kelembagaan desa (BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih)
Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan
Pembangunan sarana prasarana desa
Pemberdayaan petani, peternak, dan nelayan
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Termasuk pengelolaan anggaran dana desa, prioritas belanja desa, serta capaian indikator program.
Program dan Kegiatan Prioritas 6 Tahun
Contoh:
Pembangunan jalan lingkungan dan drainase
Pengembangan sarana air bersih
Penguatan BUMDes sebagai pusat ekonomi
Pelatihan kewirausahaan dan pertanian modern
Pembinaan olahraga dan seni budaya
Penataan wilayah wisata desa
Pengembangan koperasi desa
Rencana Kerja Tahunan (RKPDes)
RPJMDes menjadi dasar penyusunan RKPDes setiap tahun.