OUR TOP Program

Rencana Pembangunan / Pendapatan Desa

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa Mata Air, Kabupaten Kupang

Alvaro Kadja 21 Nov 2025

Pendapatan Desa Mata Air merupakan seluruh penerimaan desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga. Setiap tahun pendapatan desa ditetapkan melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang disusun secara transparan dan partisipatif.

Berikut komponen utama pendapatan Desa Mata Air:


1. Dana Desa (DD)

Dana Desa adalah sumber pendapatan terbesar yang diterima langsung dari Pemerintah Pusat. Dana ini digunakan untuk:

  • Pembangunan infrastruktur dasar

  • Ketahanan pangan dan ekonomi

  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat

  • Penanganan kemiskinan

Dana Desa menjadi pilar utama dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa Mata Air.


2. Alokasi Dana Desa (ADD)

ADD berasal dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Penggunaannya meliputi:

  • Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa & Perangkat

  • Operasional pelayanan pemerintahan desa

  • Kegiatan kemasyarakatan dan pelayanan publik

  • Dukungan kelembagaan desa

ADD membantu memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.


3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)

Pendapatan ini berasal dari pembagian pajak kabupaten seperti:

  • Pajak bumi dan bangunan (PBB)

  • Retribusi daerah

  • Pajak daerah lainnya

Pendapatan BHPR mendukung desa dalam kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.


4. Pendapatan Asli Desa (PADes)

PADes Desa Mata Air berasal dari:

  • Hasil usaha BUMDes

  • Sewa lahan atau aset desa

  • Kerja sama desa dengan pihak ketiga

  • Potensi ekonomi desa (perikanan, peternakan, perdagangan lokal)

PADes memperkuat kemandirian desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.


5. Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten

Pendapatan ini diperoleh melalui:

  • Bantuan Provinsi NTT

  • Bantuan Kabupaten Kupang

  • Program pembangunan khusus seperti air bersih, infrastruktur, atau pemberdayaan

Bantuan ini bersifat mendukung program prioritas desa.


6. Pendapatan Lain-lain yang Sah

Meliputi:

  • Bantuan program dari kementerian

  • Hibah lembaga non-pemerintah

  • Bantuan lembaga keagamaan atau sosial

  • Sumber pendapatan legal lainnya

Pendapatan ini bersifat tambahan untuk memperkuat program desa.

Beranda Pengaduan Berita Belanja