OUR TOP Program

Produk Hukum Desa / Peraturan Umum

Peraturan Umum

Peraturan Umum

Salmun Aprianus Tefnai 14 Des 2025

Peraturan Umum merupakan kumpulan ketentuan yang mengatur norma, tata tertib, dan pedoman kehidupan bermasyarakat yang berlaku bagi seluruh warga desa. Peraturan ini tidak selalu berbentuk Peraturan Desa (Perdes), tetapi juga berupa ketentuan umum yang disepakati bersama di tingkat desa, dusun, hingga RT/RW untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.


1. Tujuan Peraturan Umum

Peraturan Umum di Desa Mata Air dibuat untuk:

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan

  • Mengatur kehidupan sosial agar serasi dan harmonis

  • Menegaskan hak dan kewajiban warga

  • Mendukung pembangunan desa dan menjaga fasilitas umum

  • Mengatur batasan tindakan yang dapat mengganggu masyarakat


2. Ruang Lingkup Peraturan Umum

Peraturan Umum biasanya mengatur hal-hal berikut:

A. Ketertiban dan Keamanan

  • Larangan membuat kegaduhan yang mengganggu warga pada waktu tertentu

  • Kewajiban melapor tamu yang menginap kepada RT/RW

  • Kewajiban menjaga siskamling dan keamanan lingkungan

B. Kebersihan dan Lingkungan

  • Kewajiban gotong royong rutin

  • Larangan membuang sampah sembarangan

  • Ketentuan pengelolaan limbah rumah tangga

  • Perlindungan sumber mata air dan area lingkungan penting lainnya

C. Fasilitas Umum

  • Penggunaan fasilitas desa seperti balai desa, lapangan, dan tempat ibadah

  • Ketentuan menjaga dan merawat fasilitas umum agar tetap bermanfaat

D. Kehidupan Sosial

  • Ketentuan adat dalam upacara kelahiran, pernikahan, dan kematian

  • Tata cara meminta ijin bila melakukan kegiatan besar di lingkungan desa

  • Ketentuan terkait hewan ternak agar tidak merusak lahan warga


3. Penegakan Peraturan Umum

Peraturan Umum ditegakkan melalui:

  • RT/RW dan kepala dusun sebagai pengawas utama

  • Lembaga adat untuk ketentuan budaya dan adat istiadat

  • Pemerintah Desa sebagai penegak bila terjadi pelanggaran serius

  • Musyawarah desa sebagai sarana penyelesaian masalah

Penegakan dilakukan secara persuasif, mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama.


4. Sosialisasi Peraturan Umum

Untuk memastikan seluruh masyarakat memahami aturan, penyampaian dilakukan melalui:

  • Rapat RT/RW dan dusun

  • Pengumuman di balai desa

  • Sosialisasi dari kader dan tokoh masyarakat

  • Papan informasi desa

  • Media digital desa (jika tersedia)

Beranda Pengaduan Berita Belanja