Alvaro Kadja
21 Nov 2025
Peraturan Desa (Perdes) merupakan landasan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Mata Air bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan penggunaan anggaran desa. Perdes berfungsi memastikan seluruh kegiatan desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Peraturan Desa berperan penting dalam:
Menetapkan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik
Mengatur tata kelola keuangan dan aset desa
Mengatur ketertiban umum dan kehidupan masyarakat
Mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
Memberikan dasar hukum bagi BUMDes, lembaga kemasyarakatan, dan program desa
Penyusunan Perdes dilakukan melalui tahapan berikut:
Inisiatif Pemerintah Desa atau BPD
Musyawarah desa bersama masyarakat dan tokoh adat
Pembahasan pasal demi pasal antara Pemerintah Desa dan BPD
Penetapan oleh Kepala Desa
Pengundangan dan publikasi kepada masyarakat
Prinsipnya adalah partisipatif, transparan, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat desa.
Beberapa jenis Perdes yang umum ditetapkan, antara lain:
Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Perdes RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
Perdes Pengelolaan BUMDes
Perdes Penataan dan Penggunaan Tanah Desa
Perdes Ketertiban dan Keamanan Desa
Perdes Perlindungan Anak dan Perempuan
Perdes Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Desa
Perdes Kelembagaan Desa (RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan lainnya)
Setiap tahun, perdes diperbarui sesuai kebutuhan pembangunan desa.
Pemerintah Desa Mata Air berkomitmen untuk:
Menyediakan salinan Perdes untuk umum
Mengumumkan melalui papan informasi desa
Menyampaikan melalui musyawarah RT dan dusun
Mengunggah ke website desa (jika tersedia)
Hal ini mendukung keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.