OUR TOP Program

Produk Hukum Desa / Peraturan Desa

Peraturan Desa

Peraturan Desa (Perdes) Desa Mata Air

Alvaro Kadja 21 Nov 2025

Peraturan Desa (Perdes) merupakan landasan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Mata Air bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan penggunaan anggaran desa. Perdes berfungsi memastikan seluruh kegiatan desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.


1. Fungsi Peraturan Desa

Peraturan Desa berperan penting dalam:

  • Menetapkan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik

  • Mengatur tata kelola keuangan dan aset desa

  • Mengatur ketertiban umum dan kehidupan masyarakat

  • Mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan

  • Memberikan dasar hukum bagi BUMDes, lembaga kemasyarakatan, dan program desa


2. Proses Penyusunan Peraturan Desa

Penyusunan Perdes dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Inisiatif Pemerintah Desa atau BPD

  2. Musyawarah desa bersama masyarakat dan tokoh adat

  3. Pembahasan pasal demi pasal antara Pemerintah Desa dan BPD

  4. Penetapan oleh Kepala Desa

  5. Pengundangan dan publikasi kepada masyarakat

Prinsipnya adalah partisipatif, transparan, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat desa.


3. Jenis-Jenis Peraturan Desa Mata Air

Beberapa jenis Perdes yang umum ditetapkan, antara lain:

  • Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

  • Perdes RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

  • Perdes Pengelolaan BUMDes

  • Perdes Penataan dan Penggunaan Tanah Desa

  • Perdes Ketertiban dan Keamanan Desa

  • Perdes Perlindungan Anak dan Perempuan

  • Perdes Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Desa

  • Perdes Kelembagaan Desa (RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan lainnya)

Setiap tahun, perdes diperbarui sesuai kebutuhan pembangunan desa.


4. Transparansi Peraturan Desa

Pemerintah Desa Mata Air berkomitmen untuk:

  • Menyediakan salinan Perdes untuk umum

  • Mengumumkan melalui papan informasi desa

  • Menyampaikan melalui musyawarah RT dan dusun

  • Mengunggah ke website desa (jika tersedia)

Hal ini mendukung keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Beranda Pengaduan Berita Belanja