Alvaro Kadja
21 Nov 2025
LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) adalah laporan resmi yang disusun oleh Pemerintah Desa Mata Air untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta capaian program desa dalam satu tahun anggaran.
LPJ menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Mata Air kepada:
Masyarakat desa
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten
Dokumen LPJ menunjukkan bagaimana dana desa, ADD, PADes, bantuan provinsi/kabupaten, dan pendapatan lainnya digunakan secara efektif untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
LPJ disusun untuk:
Menyampaikan hasil penggunaan APBDes secara lengkap
Menjelaskan capaian pembangunan fisik dan nonfisik
Menjadi dasar evaluasi tahun berikutnya
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
Menjamin pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Berisi rincian:
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
PADes
Bantuan provinsi dan kabupaten
Pendapatan lain-lain yang sah
Semua pendapatan dicantumkan sesuai realisasi penerimaan.
Menjelaskan penggunaan anggaran untuk semua bidang:
Operasional kantor desa
Penghasilan tetap perangkat desa
Infrastruktur jalan, air bersih, drainase
Sarana olahraga, fasilitas umum
Penerangan, ketahanan pangan
Kegiatan kepemudaan
Seni, budaya, dan olahraga
Keagamaan dan sosial kemasyarakatan
Pelatihan UMKM
Dukungan koperasi desa (Kopdes Merah Putih)
Pengembangan BUMDes
Bantuan darurat
Mitigasi dan kesiapsiagaan bencana
Memuat:
Hasil pembangunan fisik (persentase dan kondisi)
Hasil pemberdayaan masyarakat
Dokumentasi kegiatan
Kendala dan solusi selama pelaksanaan
Berisi:
Capaian program utama
Program yang belum terlaksana
Rekomendasi untuk perencanaan berikutnya
Peningkatan pelayanan publik
LPJ disusun berdasarkan prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Efisiensi dan efektivitas program
Partisipatif
Berorientasi pada hasil (outcome)
Disusun oleh Kepala Desa bersama TPK, Kaur Keuangan, dan Perangkat Desa.
Disampaikan kepada BPD dalam Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban.
Dipublikasikan kepada masyarakat melalui papan informasi desa atau media online.
Dilaporkan ke kecamatan dan kabupaten sebagai bentuk akuntabilitas formal.