Salmun Aprianus Tefnai
10 Des 2025
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah dokumen resmi yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Desa Mata Air dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
APBDes Desa Mata Air dibuat berdasarkan:
RPJMDes (rencana pembangunan jangka menengah 6 tahun),
RKPDes (rencana kerja pemerintah desa tahunan),
Ketentuan penggunaan Dana Desa (DD), ADD, dan pendapatan lainnya.
Dokumen APBDes menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan kegiatan kemasyarakatan di Desa Mata Air, Kabupaten Kupang.
Pendapatan desa Mata Air berasal dari:
Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat
Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)
Pendapatan Asli Desa (PADes) seperti hasil usaha BUMDes, sewa aset desa
Bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten
Pendapatan lain-lain yang sah, misalnya bantuan program tertentu
Belanja desa terbagi dalam beberapa bidang:
Operasional kantor desa
Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa & Perangkat
Dukungan pelayanan administrasi
Pembangunan sarana prasarana
Air bersih
Jalan lingkungan
Penerangan desa
Sarana olahraga dan fasilitas pendidikan
Peningkatan ketahanan pangan desa
Kegiatan pemuda dan olahraga
Pembinaan seni budaya desa
Kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan
Pelatihan pertanian, peternakan, perikanan
Pelatihan UMKM
Dukungan kegiatan koperasi desa (Kopdes Merah Putih)
Pengembangan ekonomi kreatif dan usaha masyarakat
Tanggap darurat
Penanganan bencana lokal
Bantuan kepada masyarakat terdampak
Dalam menjalankan APBDes, Pemerintah Desa Mata Air menerapkan prinsip:
Transparansi (dipublikasikan kepada masyarakat)
Akuntabilitas
Partisipatif (melibatkan masyarakat melalui musyawarah)
Efisiensi & Efektivitas
Prioritas Pro Rakyat
