Alvaro Kadja
21 Nov 2025
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mata Air bersama masyarakat untuk menyusun prioritas pembangunan desa pada tahun anggaran berikutnya. Musrenbangdes menjadi wadah utama untuk menampung aspirasi masyarakat, menentukan arah pembangunan, serta memastikan seluruh program desa sesuai kebutuhan nyata warga.
Musrenbangdes di Desa Mata Air dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat seperti pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, RT/RW, lembaga kemasyarakatan, BUMDes, dan perwakilan kelompok tani, nelayan, serta UMKM.
Musrenbangdes bertujuan untuk:
Menyepakati prioritas pembangunan fisik dan nonfisik desa.
Merumuskan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk tahun berjalan.
Menyelaraskan usulan desa dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Memastikan setiap program desa bermanfaat dan tepat sasaran.
Menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Menjadi dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Pelaksanaan Musrenbangdes biasanya melalui beberapa tahapan berikut:
Warga di masing-masing dusun menyampaikan kebutuhan dan usulan program.
Ketua RT/RW dan Kepala Dusun mengumpulkan data permasalahan yang dialami masyarakat.
Pemerintah Desa dan BPD memeriksa kesesuaian usulan, urgensi, dampak, serta ketersediaan anggaran.
Dilaksanakan di balai desa, melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Di dalam musyawarah ini dilakukan:
Pembahasan data pembangunan tahun lalu
Paparan kebutuhan desa
Penyaringan dan pemilihan usulan
Penetapan prioritas pembangunan
Perumusan final RKPDes
Hasil musyawarah dituangkan dalam:
Berita acara Musrenbangdes
Dokumen RKPDes
Bahan penyusunan APBDes untuk tahun berikutnya
Dalam Musrenbangdes Desa Mata Air, usulan biasanya mencakup:
Jalan lingkungan
Drainase
Penerangan jalan
Sarana air bersih
Fasilitas umum
Pelatihan UMKM
Pelatihan pertanian dan peternakan
Pemberdayaan perempuan dan pemuda
Pendidikan
Kesehatan
Ketahanan pangan
Kebudayaan dan kegiatan sosial masyarakat
Penguatan BUMDes
Pendirian unit usaha baru
Pemberdayaan kelompok tani, nelayan, dan usaha kecil
Musrenbangdes dijalankan berdasarkan prinsip:
Transparan
Partisipatif
Akuntabel
Demokratis
Berpihak pada kelompok rentan (perempuan, lansia, disabilitas, keluarga kurang mampu)
Berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu