Alvaro Kadja
21 Nov 2025
Aset Desa adalah seluruh kekayaan milik Desa Mata Air yang diperoleh melalui:
Pembelian menggunakan APBDes
Hibah atau sumbangan
Kekayaan asli desa sejak dulu
Hasil pembangunan fisik
Kerja sama desa
Barang dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat
Aset desa menjadi dasar penguatan pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Termasuk:
Tanah bengkok atau tanah kas desa
Lokasi kantor desa
Lahan fasilitas umum
Tanah untuk BUMDes
Tanah untuk kegiatan olahraga, posyandu, PAUD, atau balai desa
Aset tanah ini digunakan untuk pelayanan publik dan pengembangan sarana desa.
Meliputi:
Kantor Desa Mata Air
Balai Pertemuan Desa
Gedung PAUD
Posyandu
Fasilitas olahraga (lapangan, sarana tinju binaan Kepala Desa)
Jaringan air bersih
Penerangan jalan
Jalan lingkungan desa
Drainase dan saluran air
Aset ini menjadi sarana pendukung kegiatan sosial, administrasi, dan kemasyarakatan.
Termasuk:
Komputer dan perangkat kantor
Printer, scanner, mesin absensi
Perangkat sistem informasi desa
Mesin pemotong rumput
Alat olahraga, alat musik, dan sarana budaya
Peralatan keamanan lingkungan
Peralatan ini mendukung pelayanan administrasi dan kegiatan masyarakat.
Jika ada, mencakup:
Kendaraan operasional desa
Motor dinas pelayanan masyarakat
Kendaraan untuk pengawasan pembangunan
Berupa:
Modal BUMDes Mata Air
Modal Koperasi Desa Merah Putih
Kas desa dan simpanan lainnya
Aset keuangan ini mendukung kegiatan ekonomi dan usaha desa.
Meliputi:
Unit usaha BUMDes
Bangunan kios, gudang, atau fasilitas usaha
Peralatan penunjang unit usaha
Modal kerja
Aset BUMDes dikembangkan untuk meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti:
Aset hibah dari lembaga keagamaan atau sosial
Bantuan barang dari pemerintah
Sarana pendidikan nonformal
Sarana kebudayaan dan kesenian desa
Pengelolaan aset desa dilakukan melalui:
Pendataan dan inventarisasi (buku inventaris desa)
Pengamanan fisik dan administrasi
Pemeliharaan berkala
Pemanfaatan untuk pelayanan masyarakat
Penghapusan atau pengalihan sesuai aturan
Semua aset desa harus dikelola transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.