OUR TOP Program

Rencana Pembangunan / Aset Desa

Aset Desa

Aset Desa Mata Air, Kabupaten Kupang

Alvaro Kadja 21 Nov 2025

Aset Desa adalah seluruh kekayaan milik Desa Mata Air yang diperoleh melalui:

  • Pembelian menggunakan APBDes

  • Hibah atau sumbangan

  • Kekayaan asli desa sejak dulu

  • Hasil pembangunan fisik

  • Kerja sama desa

  • Barang dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat

Aset desa menjadi dasar penguatan pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.


Jenis Aset Desa Mata Air

1. Aset Tanah

Termasuk:

  • Tanah bengkok atau tanah kas desa

  • Lokasi kantor desa

  • Lahan fasilitas umum

  • Tanah untuk BUMDes

  • Tanah untuk kegiatan olahraga, posyandu, PAUD, atau balai desa

Aset tanah ini digunakan untuk pelayanan publik dan pengembangan sarana desa.


2. Aset Bangunan dan Infrastruktur

Meliputi:

  • Kantor Desa Mata Air

  • Balai Pertemuan Desa

  • Gedung PAUD

  • Posyandu

  • Fasilitas olahraga (lapangan, sarana tinju binaan Kepala Desa)

  • Jaringan air bersih

  • Penerangan jalan

  • Jalan lingkungan desa

  • Drainase dan saluran air

Aset ini menjadi sarana pendukung kegiatan sosial, administrasi, dan kemasyarakatan.


3. Aset Peralatan dan Mesin

Termasuk:

  • Komputer dan perangkat kantor

  • Printer, scanner, mesin absensi

  • Perangkat sistem informasi desa

  • Mesin pemotong rumput

  • Alat olahraga, alat musik, dan sarana budaya

  • Peralatan keamanan lingkungan

Peralatan ini mendukung pelayanan administrasi dan kegiatan masyarakat.


4. Aset Kendaraan

Jika ada, mencakup:

  • Kendaraan operasional desa

  • Motor dinas pelayanan masyarakat

  • Kendaraan untuk pengawasan pembangunan


5. Aset Keuangan

Berupa:

  • Modal BUMDes Mata Air

  • Modal Koperasi Desa Merah Putih

  • Kas desa dan simpanan lainnya

Aset keuangan ini mendukung kegiatan ekonomi dan usaha desa.


6. Aset BUMDes

Meliputi:

  • Unit usaha BUMDes

  • Bangunan kios, gudang, atau fasilitas usaha

  • Peralatan penunjang unit usaha

  • Modal kerja

Aset BUMDes dikembangkan untuk meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat.


7. Aset Lainnya

Seperti:

  • Aset hibah dari lembaga keagamaan atau sosial

  • Bantuan barang dari pemerintah

  • Sarana pendidikan nonformal

  • Sarana kebudayaan dan kesenian desa


Pengelolaan Aset Desa Mata Air

Pengelolaan aset desa dilakukan melalui:

  • Pendataan dan inventarisasi (buku inventaris desa)

  • Pengamanan fisik dan administrasi

  • Pemeliharaan berkala

  • Pemanfaatan untuk pelayanan masyarakat

  • Penghapusan atau pengalihan sesuai aturan

Semua aset desa harus dikelola transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Beranda Pengaduan Berita Belanja