Salmun Aprianus Tefnai
06 Jan 2026
148x dilihat
Mata Air– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan dan anak, organisasi PEKA-PM berkolaborasi dengan Program INKLUSI dan Sekolah Perempuan menggelar Diskusi Publik pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan yang bertajuk “Memperkuat Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Termasuk Kekerasan Seksual, untuk Keadilan dan Kesetaraan Gender” ini berlangsung khidmat di Aula Lantai 2 Kantor Desa Mata Air.
Acara yang dimulai pukul 12.00 hingga 15.30 WITA ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa, mulai dari Perangkat Desa, aparat RT/RW, TP PKK, KPM, BPD, Lembaga Adat, Karang Taruna, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Mata Air, Bapak Elia Luluporo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah desa dengan kesadaran masyarakat dalam melindungi kaum rentan. Sebagai narasumber pertama, Elia memaparkan materi mengenai kebijakan desa yang telah disusun untuk perlindungan perempuan dan anak serta bagaimana implementasi nyata di lapangan.
Diskusi semakin tajam saat Yerni H. Bolu, S.H. (Wakil Direktur PEKA PM & Koordinator Program) membedah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beliau menegaskan bahwa UU TPKS adalah payung hukum komprehensif yang sangat berpihak pada korban dan memiliki perspektif keadilan yang kuat.
Melengkapi perspektif lapangan, Henny Mbatu selaku Koordinator Pos Pengaduan Sekolah Perempuan, memperkenalkan peran strategis Pos Pengaduan sebagai wadah pemberdayaan berbasis komunitas. Pos ini berfungsi sebagai pusat informasi, edukasi, dan sosialisasi terkait 6 Isu GEDSI INKLUSI, yakni:
Identitas Hukum.
Perlindungan Sosial
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Pencegahan Perkawinan Anak
Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan
Penyelenggaraan diskusi ini menyasar lima poin utama, di antaranya menyebarluaskan produk kebijakan perlindungan perempuan di Kabupaten Kupang, memperkenalkan Sekolah Perempuan, serta mendorong keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memicu peran aktif kelompok masyarakat sipil dan melahirkan komitmen multipihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan.
Menutup rangkaian kegiatan, Wakil Direktur PEKA PM, Ibu Yerni H. Bolu, S.H., menyampaikan poin-poin kesimpulan krusial. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan kriminal yang melecehkan harkat martabat dan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Keadilan harus ditegakkan melalui disiplin penegakan hukum yang berpihak dan memiliki perspektif korban. Oleh karena itu, kita harus memperkuat gerakan masyarakat untuk berani melaporkan berbagai kasus kekerasan melalui kolaborasi dan jejaring yang solid," tegas Yerni menutup diskusi.
Dengan berakhirnya diskusi ini, Desa Mata Air diharapkan menjadi pelopor dalam gerakan masyarakat sipil yang responsif dan tangguh dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan bagi seluruh warganya.
"Kekerasan Seksual Bukanlah Aib, Melainkan Kejahatan. Berani Lapor Adalah Langkah Pertama Menuju Keadilan."
