Salmun Aprianus Tefnai
31 Okt 2025
88x dilihat
Mata Air, 31 Oktober 2025 — Kantor Pos Tarus sukses melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) Tahap III untuk alokasi bulan Juli hingga September 2025 di Desa Mata Air. Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Mata Air ini berlangsung pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, dimulai sejak pukul 09.00 pagi dan berakhir pada pukul 15.30 sore.
⚠ Imbauan Prioritas Belanja dari Kepala Desa
Sebelum penyaluran dimulai, Kepala Desa Mata Air, Bapak Elia Luluporo, mengambil kesempatan untuk memberikan imbauan penting kepada seluruh KPM. Beliau secara tegas mengingatkan agar dana bansos yang diterima harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar dan pemenuhan gizi rumah tangga, khususnya untuk anak-anak sekolah.
"Dana ini adalah amanah dari negara untuk membantu meringankan beban kebutuhan pokok keluarga. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk membeli beras, lauk pauk, atau keperluan sekolah anak, malah dialokasikan untuk hal-hal yang tidak mendesak," tegas Bapak Elia Luluporo.
Catatan Kekecewaan dan Klarifikasi Pendamping PKH
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Elia Luluporo juga menyampaikan sedikit kekecewaannya mengenai adanya beberapa KPM yang sebelumnya menerima bantuan di Tahap I dan Tahap II, namun namanya tiba-tiba tereliminasi di Tahap III ini. Beliau merasa beberapa KPM tersebut masih sangat layak untuk menerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Pendamping PKH Desa Mata Air, Neczi Elieser Lakusaba, memberikan klarifikasi. "Perubahan daftar penerima adalah kewenangan penuh dari pihak pusat dan biasanya dikarenakan adanya perubahan status desil KPM setelah melalui proses verifikasi dan validasi data terkini," jelas Neczi.
Namun, Neczi Elieser Lakusaba menghimbau Pemerintah Desa Mata Air agar segera mengambil langkah proaktif. "Jika KPM tersebut benar-benar masih layak, Pemerintah Desa harus segera melakukan pengusulan ulang melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN agar mereka dapat kembali terdaftar pada penyaluran bansos di tahap berikutnya," tambahnya.

21 KPM Dinyatakan Gagal Salur
Dari total 470 KPM yang terdata di Tahap III, sebanyak 21 KPM dinyatakan tidak layak menerima bantuan atau mengalami Gagal Salur. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya anggota keluarga KPM yang terdeteksi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, beberapa KPM juga telah pindah domisili secara permanen dari Desa Mata Air.
Atas kejadian Gagal Salur ini, telah dibuat Berita Acara Gagal Salur yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mata Air sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi data penyaluran.
Secara keseluruhan, kegiatan penyaluran PKH dan Sembako Tahap III di Desa Mata Air berjalan aman, lancar, dan tertib.