Salmun Aprianus Tefnai
22 Apr 2026
50x dilihat
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mewacanakan aturan baru terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah rencana pengenaan sanksi denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akibat kelalaian pribadi.
Melansir dari pemberitaan portal tvberita.co.id (22/4/2026), wacana ini merupakan satu dari 13 usulan substansi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Wacana ini didasari oleh tingginya beban anggaran negara akibat pencetakan ulang dokumen kependudukan yang hilang setiap harinya.
Mengutip pernyataan Bima Arya dari sumber tersebut, banyak warga dinilai kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP maupun identitas lainnya karena proses pencetakan ulang yang selama ini digratiskan.
"Ke depan perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mengenakan biaya atau denda pencetakan ulang," ujar Bima Arya.
Meski demikian, pengenaan denda ini tidak akan diberlakukan secara pukul rata. Aturan denda dikecualikan bagi warga yang dokumennya hilang atau rusak akibat kondisi di luar kendali, seperti musibah bencana alam atau adanya kebutuhan perubahan elemen data kependudukan.
Selain wacana denda e-KTP, revisi UU Adminduk ini juga membawa pembaruan progresif. Terminologi "cacat" dalam dokumen kependudukan diusulkan untuk resmi diganti menjadi "disabilitas". Hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan sejalan dengan komitmen penerapan nilai-nilai inklusi sosial (GEDSI) di masyarakat.
Lebih lanjut, Kemendagri akan memperkuat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan memaksimalkan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta memperkuat NIK sebagai identitas tunggal (single identity number).
Menyikapi perkembangan regulasi nasional ini, Pemerintah Desa Mata Air mengimbau seluruh warga untuk mulai lebih teliti dalam menjaga fisik e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen sipil lainnya agar tidak mudah tercecer atau rusak.
Sebagai langkah antisipasi dan wujud dukungan terhadap layanan digital, warga dianjurkan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar masing-masing. Dengan IKD, dokumen identitas tidak hanya tersimpan secara fisik, tetapi juga dapat diakses secara elektronik kapan saja, sehingga lebih aman dan mempermudah berbagai urusan birokrasi ke depannya.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai panduan aktivasi aplikasi IKD, dapat langsung mengunjungi loket pelayanan di Kantor Desa Mata Air. Mari bersama kita wujudkan masyarakat yang tertib administrasi sipil!
Catatan Editor : Artikel ini merupakan hasil saduran yang disesuaikan untuk kebutuhan informasi warga Desa Mata Air. Berita selengkapnya mengenai Rapat Kerja Kemendagri dan DPR RI dapat dibaca pada artikel asli di:
https://tvberita.co.id/news/nasional/duh-kemendagri-usul-warga-yang-hilang-e-ktp-bakal-didenda/2/