Salmun Aprianus Tefnai
15 Jan 2026
47x dilihat
Istilah "rekening dormant" atau rekening tidur kembali menjadi topik hangat di awal tahun 2025 lalu. Banyak nasabah dikejutkan dengan penutupan rekening sepihak oleh bank lantaran tidak adanya aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama.
Menanggapi fenomena ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui keterangan resminya pada Rabu (14/01/2026), menegaskan bahwa rekening dormant sebenarnya bukan masalah besar jika nasabah memahami cara penanganannya. Namun, jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat memicu kerugian finansial hingga risiko keamanan data.
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara sederhana rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak adanya transaksi—baik debit maupun kredit—dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut.
Penting bagi nasabah untuk membedakan antara rekening pasif dan rekening dormant:
Rekening Pasif: Masih dapat diaktifkan kembali dengan transaksi sederhana, seperti setor tunai.
Rekening Dormant: Telah diblokir sementara oleh sistem. Nasabah wajib datang ke kantor cabang untuk melakukan verifikasi ulang guna mengaktifkannya kembali.
Aktivitas yang dihitung sebagai transaksi meliputi setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, hingga transaksi digital melalui mobile banking. Jika hanya login tanpa transaksi, beberapa bank mungkin belum menganggapnya sebagai aktivitas yang cukup, tergantung kebijakan masing-masing.
Berdasarkan data perbankan, ada beberapa faktor umum yang menyebabkan status rekening berubah menjadi dormant:
Rekening Sekali Pakai: Dibuka hanya untuk keperluan sesaat (seperti menerima gaji dari kantor lama atau program bantuan) dan kemudian ditinggalkan.
Kepemilikan Ganda: Nasabah memiliki terlalu banyak rekening di berbagai bank, sehingga ada akun yang terabaikan.
Saldo Minim: Saldo di bawah ketentuan minimum bank, yang memicu pembekuan otomatis jika tidak ada transaksi.
Nihil Aktivitas Digital: Tidak pernah mengakses aplikasi perbankan atau melakukan transaksi elektronik dalam waktu lama.
Kartu ATM Kedaluwarsa: Mengabaikan masa berlaku kartu debit yang habis dapat memicu sistem menandai rekening sebagai tidak aktif.
Meski tampak sepele, membiarkan rekening dalam status dormant memiliki konsekuensi serius. Mengutip Investopedia, risiko yang mengintai nasabah meliputi:
Tergerus Biaya: Bank tetap memotong biaya administrasi bulanan (jika ada). Pada rekening bersaldo minim, dana akan habis perlahan hingga mencapai nol.
Penutupan Otomatis: Jika saldo mencapai nol dan tetap tidak ada aktivitas, bank berhak menutup rekening secara permanen.
Risiko Keamanan: Rekening yang tidak terpantau berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan data (fraud), terutama jika terhubung dengan platform pembayaran lama.
Laporan Otoritas: Rekening yang tiba-tiba pasif setelah transaksi besar dapat memicu laporan ke OJK atau PPATK sebagai aktivitas mencurigakan.
Bagi nasabah yang sudah terlanjur memiliki rekening dormant, proses reaktivasi mewajibkan kedatangan fisik ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama untuk verifikasi identitas (KYC).
Namun, di era perbankan digital saat ini, mencegah rekening dormant jauh lebih mudah. "Solusinya sederhana: tetap gunakan rekening secara rutin atau tutup yang sudah tidak diperlukan," demikian saran para ahli keuangan.
Nasabah disarankan untuk melakukan transaksi kecil secara berkala, seperti pembelian pulsa, pembayaran listrik, atau mengaktifkan fitur auto-debet untuk tabungan. Rutin login ke aplikasi mobile banking minimal sebulan sekali juga dapat menjaga status rekening tetap aktif dalam sistem perbankan.
Sumber Berita : Atlas News
Artikel ini telah terbit di https://atlasnews.id/ekonomi-bisnis/rekening-bank-jarang-dipakai-selama-6-bulan-bisa-jadi-dormant-dan-diblokir/