Salmun Aprianus Tefnai
03 Jan 2026
59x dilihat
Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.
Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan :
Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantuan Sosial bagi warga paling rentan.
Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:
Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:
Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:
Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.
lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:
Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APB Desa.
Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:
Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:
Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan kemandirian desa.
Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan bersama, Dana Desa diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.