OUR TOP Program

Berita Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan GEDSI

Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan GEDSI

Salmun Aprianus Tefnai 08 Jan 2026 36x dilihat
desacloud704img20260108-GEDSI.png

Memahami UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Apa itu UU TPKS?

Lahir pada 9 Mei 2022, UU TPKS adalah "payung perlindungan" merupakan terobosan hukum di Indonesia karena bersifat lex specialis (hukum khusus) yang menggunakan pendekatan berpusat pada korban (victim-centered approach). UU ini memastikan bahwa segala bentuk kekerasan seksual adalah kejahatan, dan korbannya wajib dilindungi serta dipulihkan oleh negara.

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana

Banyak orang mengira kekerasan seksual hanya pemerkosaan. Menurut UU TPKS, tindakan-tindakan ini juga merupakan kriminal:

  1. Pelecehan Seksual Non-Fisik : Siulan nakal (catcalling), komentar cabul, atau isyarat seksual yang merendahkan martabat.

  2. Pelecehan Seksual Fisik : Sentuhan, rabaan, atau pelukan yang tidak diinginkan.

  3. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik : Mengirim foto asusila atau mengancam menyebarkan foto pribadi lewat HP/Medsos.

  4. Pemaksaan Kontrasepsi/Sterilisasi : Memaksa seseorang memakai KB atau memandulkan orang tanpa izin.

  5. Pemaksaan Perkawinan : Termasuk menikahkan korban dengan pelakunya atau perkawinan anak.

  6. Penyiksaan Seksual : Melakukan kekerasan seksual yang kejam.

  7. Eksploitasi Seksual : Memanfaatkan orang lain untuk kepentingan seksual demi keuntungan pribadi.

  8. Perbudakan Seksual : Memaksa orang menjadi budak pemuas nafsu.

  9. Pelecehan Seksual dalam Lingkup Kerja/Pendidikan : Atasan yang melecehkan bawahan atau guru kepada murid.

Hak-Hak Korban (3 Pilar Utama)

Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjamin tiga hal bagi korban:

  • Hak Atas Penanganan: Korban berhak dapat bantuan hukum dan layanan medis gratis.

  • Hak Atas Perlindungan: Korban, saksi, dan keluarga tidak boleh diteror atau diancam. Korban tidak bisa dituntut balik (pencemaran nama baik).

  • Hak Atas Pemulihan: Korban berhak mendapatkan bantuan psikolog dan ganti rugi (Restitusi) dari pelaku untuk biaya hidup atau pemulihan trauma.

Memahami GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion


Apa itu UU GEDSI?

GEDSI adalah singkatan dari Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial). Ini adalah sebuah kerangka kerja atau pendekatan yang digunakan dalam pembangunan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang tertinggal.

  • Gender Equality (Kesetaraan Gender): Memastikan laki-laki dan perempuan memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam pembangunan. Ini bukan tentang menganggap semua orang sama, tetapi tentang memastikan hak dan kesempatan tidak bergantung pada jenis kelamin.

  • Disability (Disabilitas): Memastikan penyandang disabilitas memiliki aksesibilitas yang setara terhadap layanan publik, infrastruktur, pekerjaan, dan perlindungan hukum, serta menghapus stigma terhadap mereka.

  • Social Inclusion (Inklusi Sosial): Upaya untuk merangkul kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan atau marjinal (seperti masyarakat miskin, lansia, kelompok minoritas, atau anak-anak) agar terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan.

Prinsip Utama GEDSI: "Leave No One Behind" (Tidak meninggalkan satu orang pun).

6 (Enam) Poin dari GEDSI

  1. Identitas Hukum

  2. Perlindungan Sosial

  3. Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (dan Anak)

  4. Pencegahan Perkawinan Anak

  5. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

  6. Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan

Menghubungkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan 6 Poin GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) menunjukkan bagaimana undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum pidana semata, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan setara.
UU TPKS No. 12 Tahun 2022 adalah payung hukum yang progresif karena menggunakan perspektif korban dan sangat sejalan dengan prinsip-prinsip GEDSI.

Berikut adalah analisis bagaimana implementasi UU TPKS mendukung dan memperkuat ke-6 Poin GEDSI tersebut:


Implementasi UU TPKS dalam Kerangka 6 Poin GEDSI

1. Keterkaitan dengan Identitas Hukum

Tantangan GEDSI: Banyak korban kekerasan, terutama kelompok rentan dan marjinal, yang kesulitan mengakses keadilan atau layanan pemulihan karena tidak memiliki dokumen kependudukan (KTP, KK, dll), atau dokumen mereka ditahan oleh pelaku.

Implementasi UU TPKS:

  • Akses Layanan Tanpa Diskriminasi: UU TPKS memandatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan lembaga layanan lainnya untuk memberikan pelayanan terpadu. Dalam praktiknya, pendamping (seperti Pos Pengaduan Sekolah Perempuan) akan membantu korban mengatasi hambatan administratif. Meskipun korban belum lengkap identitasnya, penanganan darurat (medis/keamanan) harus didahulukan.

  • Pemulihan Hak Sipil: Proses pemulihan korban seringkali mencakup penerbitan kembali dokumen-dokumen penting yang hilang atau rusak akibat situasi kekerasan, yang difasilitasi oleh lembaga layanan sebagai bagian dari hak korban.

2. Keterkaitan dengan Perlindungan Sosial

Tantangan GEDSI: Korban kekerasan seksual seringkali mengalami keruntuhan ekonomi, kehilangan pekerjaan, stigma sosial, dan trauma jangka panjang yang membutuhkan biaya medis/psikologis besar, membuat mereka jatuh dalam kemiskinan.

Implementasi UU TPKS:

  • Restitusi (Ganti Rugi dari Pelaku): UU TPKS secara tegas mengatur hak korban atas Restitusi. Ini adalah bentuk perlindungan ekonomi di mana pelaku wajib membayar ganti rugi atas penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi korban.

  • Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund): Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara hadir melalui Dana Bantuan Korban. Ini adalah jaring pengaman sosial yang nyata bagi korban.

  • Jaminan Layanan Kesehatan dan Pemulihan: UU TPKS menjamin korban mendapatkan layanan kesehatan (visum, pengobatan) dan pemulihan psikososial yang ditanggung oleh negara (misalnya melalui BPJS atau anggaran daerah), memastikan korban tidak terbebani biaya di saat krisis.

3. Keterkaitan dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (dan Anak)

Tantangan GEDSI: Budaya patriarki dan normalisasi kekerasan membuat banyak bentuk kekerasan seksual tidak dianggap kejahatan sebelumnya.

Implementasi UU TPKS:

  • Definisi Hukum yang Luas dan Jelas: Ini adalah inti UU TPKS. UU ini mengakui 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual (termasuk pelecehan non-fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi) yang sebelumnya sulit dijerat hukum. Ini memberikan kepastian hukum bagi perempuan.

  • Hukum Acara yang Pro-Korban: UU TPKS mengubah cara penegak hukum bekerja. Keterangan korban yang didukung satu alat bukti lain sudah cukup (tidak lagi membebani korban dengan pembuktian yang mustahil). Ini mendorong korban untuk berani melapor, yang merupakan langkah awal pencegahan keberulangan.

  • Mandat Pencegahan: UU ini mewajibkan pemerintah pusat hingga desa untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan secara masif.

4. Keterkaitan dengan Pencegahan Perkawinan Anak

Tantangan GEDSI: Perkawinan anak sering terjadi karena paksaan orang tua, faktor ekonomi, atau sebagai "solusi" yang salah ketika terjadi kekerasan seksual (korban dinikahkan dengan pelaku).

Implementasi UU TPKS:

  • Kriminalisasi Pemaksaan Perkawinan: UU TPKS Pasal 10 secara eksplisit mengkriminalisasi tindakan Pemaksaan Perkawinan, termasuk di dalamnya adalah memaksa anak untuk menikah. Ini menutup celah hukum yang selama ini digunakan untuk melegitimasi perkawinan anak atas nama budaya atau agama.

  • Pemberatan Hukuman jika Korban Anak: Jika tindak pidana kekerasan seksual dilakukan terhadap anak, UU TPKS memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku. Ini memberikan perlindungan ekstra bagi anak perempuan dari praktik-praktik yang merugikan masa depan mereka.

5. Keterkaitan dengan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Tantangan GEDSI: Kekerasan seksual di tempat kerja atau di ruang publik menghambat perempuan untuk bekerja dengan aman dan produktif. Trauma kekerasan juga bisa melumpuhkan kemampuan ekonomi korban.

Implementasi UU TPKS:

  • Menciptakan Ruang Kerja Aman: Dengan diaturnya pelecehan seksual fisik dan non-fisik sebagai tindak pidana, UU TPKS mendorong instansi/perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang bebas kekerasan seksual. Ini menjamin perempuan dapat bekerja tanpa rasa takut, yang krusial bagi kemandirian ekonomi mereka.

  • Pemulihan Ekonomi sebagai Bagian Rehabilitasi: Layanan pemulihan dalam UU TPKS tidak hanya medis dan psikologis, tetapi juga mencakup pemberdayaan ekonomi bagi penyintas agar mereka dapat kembali mandiri secara finansial setelah lepas dari situasi kekerasan.

6. Keterkaitan dengan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan

Tantangan GEDSI: Perempuan yang menjadi korban kekerasan seringkali dibungkam (silenced), mengalami stigma, dan kehilangan kepercayaan diri untuk terlibat dalam ruang publik atau pengambilan keputusan.

Implementasi UU TPKS:

  • Mengembalikan Suara Korban (Reclaiming Voice): Dengan sistem hukum yang berperspektif korban, UU TPKS memvalidasi pengalaman korban dan tidak menyalahkan mereka (anti victim-blaming). Ketika korban merasa didengar dan dilindungi negara, kepercayaan diri mereka untuk kembali ke masyarakat akan pulih.

  • Peran Serta Masyarakat Sipil: UU TPKS sangat mengakui peran organisasi masyarakat sipil, seperti Sekolah Perempuan dan lembaga pendamping, dalam pencegahan dan pemantauan implementasi UU ini. Ini secara langsung membuka ruang partisipasi perempuan di akar rumput untuk terlibat dalam kebijakan perlindungan di desanya.

 

Kesimpulan

GEDSI adalah nilainya (apa yang ingin dicapai: kesetaraan dan inklusi), sedangkan UU TPKS adalah senjatanya (hukum yang digunakan untuk melindungi hak-hak tersebut dari kejahatan seksual). Implementasi UU TPKS adalah wujud nyata dari upaya mencapai target-target GEDSI. UU ini bukan sekadar alat penghukum pelaku, melainkan mekanisme komprehensif untuk memulihkan martabat korban (mayoritas perempuan dan anak), memberikan perlindungan sosial, dan menciptakan lingkungan yang setara di mana setiap individu dapat berpartisipasi penuh tanpa ancaman kekerasan seksual.

Desacloud berkomitmen menjadi mitra strategis dalam percepatan transformasi Desa Digital di seluruh Indonesia.

Alvaro Kadja Founder Desacloud
Beranda Pengaduan Berita Belanja