Salmun Aprianus Tefnai
20 Mar 2026
32x dilihat
Sehubungan dengan adanya perubahan besar dalam regulasi nasional mengenai desa, Pemerintah Desa Mata Air memandang perlu memberikan edukasi menyeluruh kepada seluruh warga mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Artikel ini disusun sebagai panduan resmi bagi warga untuk memahami tata kelola, fungsi, hingga mekanisme pemilihan anggota BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang berfungsi sebagai legislatif, pengawas kinerja Kepala Desa, dan penampung aspirasi masyarakat. Jika di tingkat negara kita mengenal DPR, maka di tingkat desa, BPD adalah "parlemennya". Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis untuk menjadi mitra sejajar Kepala Desa.
Pengelolaan BPD saat ini berpijak pada aturan hukum yang sangat kuat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan terbaru tentang Desa).
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Mengelola Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Musyawarah Desa: Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa untuk mengambil keputusan penting.
Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pemerintahan desa.
Evaluasi: Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah khusus pemilihan antarwaktu.
Harmonisasi: Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya.
Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa.
Mengajukan pertanyaan, usul, dan/atau pendapat.
Memilih dan dipilih dalam internal BPD.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.
Menyusun tata tertib BPD.
Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota jika melanggar hukum
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan pada durasi masa bakti:
Masa Jabatan: Kini menjadi 8 tahun dalam satu periode (sebelumnya hanya 6 tahun).
Batasan: Setiap anggota hanya boleh menjabat maksimal 2 periode jabatan.
Penyesuaian: Anggota BPD yang sedang menjabat saat ini secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun tanpa perlu pemilihan ulang.
Secara umum, estimasi Kuota Anggota BPD pembagian jumlah anggota BPD berdasarkan populasi penduduk adalah sebagai berikut:
5 Orang: Untuk desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa.
7 Orang: Untuk desa dengan jumlah penduduk 2.001 jiwa sampai dengan 5.000 jiwa.
9 Orang: Untuk desa dengan jumlah penduduk di atas 5.000 jiwa.
Jumlah Penduduk Desa secara Keseluruhan : 5.848 Jiwa
Jumlah Wilayah/Dusun : 5 Wilayah/Dusun
Maka 9 Kursi BPD yang akan diisi berdasarkan contoh data kependukan diatas namun sesuai aturan, 1 kursi wajib dialokasikan untuk Keterwakilan Perempuan, sehingga tersisa 8 kursi yang harus dibagi secara proporsional ke tiap wilayah/dusun tersebut.
Berikut adalah rinciannya:
Rumus dasarnya adalah:
Jumlah Penduduk Wilayah / Dusun : Total Penduduk Desa x Sisa Kursi (8)
|
Wilayah |
Jumlah Penduduk |
Perhitungan Proporsional |
Estimasi Kursi |
|
Dusun 1 |
987 |
(987 : 5.848) x 8 = 1,35 |
1 Kursi |
|
Dusun 2 |
1.325 |
(1.325 : 5.848) x 8 = 1,81 |
2 Kursi |
|
Dusun 3 |
832 |
(832 : 5.848) x 8 = 1,13 |
1 Kursi |
|
Dusun 4 |
1.334 |
(1.334 : 5.848) x 8 = 1,82 |
2 Kursi |
|
Dusun 5 |
1.370 |
(1.370 : 5.848) x 8 = 1,87 |
2 Kursi |
|
Total |
5.848 |
8 Kursi |
Berdasarkan data di atas, komposisi akhir Badan Permusyawaratan Desa adalah:
Dusun 1: 1 Orang
Dusun 2: 2 Orang
Dusun 3: 1 Orang
Dusun 4: 2 Orang
Dusun 5: 2 Orang
Keterwakilan Perempuan: 1 Orang (Dipilih dari gabungan seluruh wilayah desa)
TOTAL: 9 Orang
Bagi warga Desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, berikut syarat utamanya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Pendidikan minimal SMP atau sederajat.
Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.
Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Penjaringan: Pendaftaran calon oleh Panitia Pemilihan Desa.
Penyaringan: Seleksi administrasi calon.
Pemilihan Langsung/Musyawarah: Dilakukan di tiap dusun untuk menentukan siapa wakil dari Wilayah/Dusun tersebut.
Musyawarah Perempuan: Khusus untuk memilih 1 orang wakil perempuan dari seluruh Wilayah/Dusun dalam Desa tersebut.
Pemilihan anggota BPD di Desa mengutamakan asas musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara oleh masyarakat atau perwakilan tokoh masyarakat di wilayah tersebut secara rahasia dan adil.
Keberadaan BPD yang kuat akan melahirkan Desa yang lebih transparan dan maju. Mari kita kawal proses pengisian keanggotaan BPD dengan penuh tanggung jawab. Pastikan wakil yang terpilih adalah sosok yang benar-benar mampu memperjuangkan aspirasi warga dusunnya.
Edukasi Masyarakat – Membangun Desa dari Data dan Aturan.