OUR TOP Program

Berita EDUKASI PUBLIK : MENGENAL WAJAH BARU BPD BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2024

EDUKASI PUBLIK : MENGENAL WAJAH BARU BPD BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2024

Salmun Aprianus Tefnai 20 Mar 2026 32x dilihat
desacloud182img20260322-Eduinfo BPD.png

Sehubungan dengan adanya perubahan besar dalam regulasi nasional mengenai desa, Pemerintah Desa Mata Air memandang perlu memberikan edukasi menyeluruh kepada seluruh warga mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Artikel ini disusun sebagai panduan resmi bagi warga untuk memahami tata kelola, fungsi, hingga mekanisme pemilihan anggota BPD.

Apa Itu BPD dan Mengapa Penting?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang berfungsi sebagai legislatif, pengawas kinerja Kepala Desa, dan penampung aspirasi masyarakat. Jika di tingkat negara kita mengenal DPR, maka di tingkat desa, BPD adalah "parlemennya". Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis untuk menjadi mitra sejajar Kepala Desa. 

Dasar Hukum Terbaru

Pengelolaan BPD saat ini berpijak pada aturan hukum yang sangat kuat

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan terbaru tentang Desa).

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Tugas dan Wewenang BPD: Suara Rakyat di Meja Desa

Tugas Utama BPD

  • Mengelola Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Musyawarah Desa: Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa untuk mengambil keputusan penting.

  • Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

  • Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pemerintahan desa.

  • Evaluasi: Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

  • Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah khusus pemilihan antarwaktu.

  • Harmonisasi: Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya. 

Wewenang BPD

  • Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa.

  • Mengajukan pertanyaan, usul, dan/atau pendapat.

  • Memilih dan dipilih dalam internal BPD.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.

  • Menyusun tata tertib BPD.

  • Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota jika melanggar hukum

Perubahan Besar: Masa Jabatan 8 Tahun

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan pada durasi masa bakti:

  • Masa Jabatan: Kini menjadi 8 tahun dalam satu periode (sebelumnya hanya 6 tahun).

  • Batasan: Setiap anggota hanya boleh menjabat maksimal 2 periode jabatan.

  • Penyesuaian: Anggota BPD yang sedang menjabat saat ini secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun tanpa perlu pemilihan ulang.

Analisis Kuota & Keterwakilan Dusun/Wilayah

Secara umum, estimasi Kuota Anggota BPD pembagian jumlah anggota BPD berdasarkan populasi penduduk adalah sebagai berikut:

  • 5 Orang: Untuk desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa.

  • 7 Orang: Untuk desa dengan jumlah penduduk 2.001 jiwa sampai dengan 5.000 jiwa.

  • 9 Orang: Untuk desa dengan jumlah penduduk di atas 5.000 jiwa.

 

Contoh :

  • Jumlah Penduduk Desa secara Keseluruhan : 5.848 Jiwa

  • Jumlah Wilayah/Dusun : 5 Wilayah/Dusun

Maka 9 Kursi BPD yang akan diisi berdasarkan contoh data kependukan diatas namun sesuai aturan, 1 kursi wajib dialokasikan untuk Keterwakilan Perempuan, sehingga tersisa 8 kursi yang harus dibagi secara proporsional ke tiap wilayah/dusun tersebut.

Berikut adalah rinciannya:

  1. Perhitungan Kuota Per Wilayah

Rumus dasarnya adalah:

Jumlah Penduduk Wilayah / Dusun : Total Penduduk Desa x Sisa Kursi (8)         

Wilayah

Jumlah Penduduk

Perhitungan Proporsional

Estimasi Kursi

Dusun 1

987

(987  : 5.848) x  8 = 1,35

1 Kursi

Dusun 2

1.325

(1.325  : 5.848) x  8 = 1,81

2 Kursi

Dusun 3

832

(832 : 5.848)  x 8 = 1,13

1 Kursi

Dusun 4

1.334

(1.334 : 5.848)  x 8 = 1,82

2 Kursi

Dusun 5

1.370

(1.370 : 5.848)  x 8 = 1,87

2 Kursi

Total

5.848

8 Kursi

  1. Rekapitulasi Akhir Anggota BPD (9 Orang)

Berdasarkan data di atas, komposisi akhir Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  • Dusun 1: 1 Orang

  • Dusun 2: 2 Orang

  • Dusun 3: 1 Orang

  • Dusun 4: 2 Orang

  • Dusun 5: 2 Orang

  • Keterwakilan Perempuan: 1 Orang (Dipilih dari gabungan seluruh wilayah desa)

  • TOTAL: 9 Orang

 


Syarat dan Tahapan Pemilihan

Bagi warga Desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, berikut syarat utamanya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

  • Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

  • Pendidikan minimal SMP atau sederajat.

  • Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.

  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.

  • Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.

Tahapan Pemilihan:

  • Penjaringan: Pendaftaran calon oleh Panitia Pemilihan Desa.

  • Penyaringan: Seleksi administrasi calon.

  • Pemilihan Langsung/Musyawarah: Dilakukan di tiap dusun untuk menentukan siapa wakil dari Wilayah/Dusun tersebut.

  • Musyawarah Perempuan: Khusus untuk memilih 1 orang wakil perempuan dari seluruh Wilayah/Dusun dalam Desa tersebut.

Mekanisme Pemilihan yang Demokratis

Pemilihan anggota BPD di Desa mengutamakan asas musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara oleh masyarakat atau perwakilan tokoh masyarakat di wilayah tersebut secara rahasia dan adil.
 

Penutup

Keberadaan BPD yang kuat akan melahirkan Desa yang lebih transparan dan maju. Mari kita kawal proses pengisian keanggotaan BPD dengan penuh tanggung jawab. Pastikan wakil yang terpilih adalah sosok yang benar-benar mampu memperjuangkan aspirasi warga dusunnya.




Pemerintah Desa Mata Air

Edukasi Masyarakat – Membangun Desa dari Data dan Aturan.

Desacloud berkomitmen menjadi mitra strategis dalam percepatan transformasi Desa Digital di seluruh Indonesia.

Alvaro Kadja Founder Desacloud

Berita Populer Lainnya

Opini 28 February, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK JIWA-JIWA MATA AIR

Salmun Aprianus Tefnai
Ekonomi 03 April, 2026

Status Mandiri di Tengah Penyusutan Dana Desa

Salmun Aprianus Tefnai
Beranda Pengaduan Berita Belanja