Salmun Aprianus Tefnai
23 Mar 2026
35x dilihat
Implementasi platform Coretax membawa angin segar bagi efisiensi perpajakan di Indonesia. Namun, sebuah kekeliruan umum mulai muncul: banyak wajib pajak menganggap sistem ini akan mengisi seluruh data secara otomatis (pre-populated).
Faktanya, terdapat lima kategori penghasilan dan harta krusial yang tetap wajib dilaporkan secara manual dalam SPT Tahunan. Kelalaian dalam mengisi data ini tidak hanya mengakibatkan perhitungan pajak yang tidak akurat, tetapi juga berisiko memicu sanksi administratif atau denda yang sebenarnya bisa dihindari.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai lima kategori tersebut:
Data properti seperti tanah, rumah, apartemen, atau ruko tidak langsung muncul di sistem Coretax. Wajib pajak harus mencantumkan nilai perolehan berdasarkan dokumen resmi.
Penting: Jika properti tersebut pernah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), gunakan nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Hindari menggunakan nilai pasar yang fluktuatif kecuali terdapat regulasi revaluasi khusus.
Meskipun data kendaraan kini sudah terintegrasi di berbagai instansi, Coretax tidak secara otomatis menarik data kepemilikan mobil atau motor pribadi ke dalam draf SPT.
Langkah Manual: Anda wajib mengisi jenis, merek, tahun pembuatan, dan nilai perolehannya. Khusus untuk kendaraan hasil PPS, pastikan baris isiannya terpisah dari kendaraan non-PPS guna menjaga konsistensi data historis.
Harta yang baru diungkapkan melalui program PPS—seperti tabungan, deposito, atau emas yang sebelumnya belum terlapor—harus dimasukkan secara mendetail.
Catatan: Setiap item harta PPS wajib mengisi baris tersendiri dengan acuan nilai pada SPPH. Jika bentuk harta berubah (misalnya uang tunai dikonversi menjadi emas), pastikan Anda menyertakan keterangan historis yang jelas dalam sistem.
Berbeda dengan aset umum, investasi PPS mendapatkan perlakuan pajak khusus (tarif PPh Final yang lebih rendah). Namun, manfaat ini hanya bisa dinikmati jika dilaporkan dengan benar secara manual.
Detail: Anda diminta merincikan jenis investasi (saham, obligasi, reksa dana), nilai investasi, serta tujuan alokasinya. Kelalaian pencatatan pada kolom ini bisa membuat Anda kehilangan fasilitas tarif rendah tersebut.
Bagi pelaku UMKM, pekerja lepas (freelancer), atau profesional yang penghasilannya tidak melalui sistem payroll perusahaan, Coretax tidak dapat mendeteksi data secara otomatis.
Kewajiban: Wajib pajak harus memasukkan total omzet bruto, biaya yang dapat dikurangkan, dan laba bersih secara manual. Sangat disarankan untuk menyimpan bukti pendukung seperti faktur atau laporan keuangan sederhana sebagai dasar verifikasi jika diperlukan oleh otoritas pajak.
Setelah kelima kategori di atas diisi secara manual, sistem Coretax akan melakukan kalkulasi pajak terutang berdasarkan tarif yang berlaku. Kesalahan yang sering terjadi adalah penggabungan nilai harta PPS dengan non-PPS atau penggunaan nilai pasar untuk properti.
Dengan memahami prosedur pelaporan manual ini, wajib pajak tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga dapat memaksimalkan manfaat dari kebijakan perpajakan yang ada. Pastikan setiap data yang dimasukkan selaras dengan dokumen resmi demi keamanan dan kenyamanan pelaporan Anda.