Salmun Aprianus Tefnai
11 Jan 2026
84x dilihat
Selama ini, ketika kata transparansi disebut, sorotan kerap diarahkan ke desa. Pemerintah Desa sering ditempatkan sebagai pihak yang paling dicurigai, paling diawasi, dan paling mudah dituding tidak terbuka. Namun pertanyaannya sederhana: benarkah desa adalah institusi yang paling tertutup dalam tata kelola pemerintahan kita?
Jika regulasi dibaca dengan jernih, jawabannya justru berlawanan. Desa bukan hanya dituntut transparan, tetapi diikat oleh aturan yang membuatnya hampir mustahil untuk bekerja secara sembunyi-sembunyi. Dari perencanaan yang berbasis musyawarah warga, pelaksanaan yang melibatkan masyarakat secara langsung, hingga kewajiban publikasi yang disertai sanksi konkret—desa hidup dalam ruang pengawasan yang nyaris tanpa jeda.
Ironisnya, semakin ketat aturan transparansi itu diterapkan di desa, semakin kuat pula stigma yang dilekatkan. Padahal, dibanding banyak instansi lain, Pemerintah Desa justru menjadi salah satu entitas negara yang paling terbuka, paling sering diawasi, dan paling keras diminta mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran.
Transparansi yang Dimulai Sejak Perencanaan
Transparansi di desa tidak lahir di ujung, melainkan dimulai sejak hulu. Sistem perencanaan desa secara tegas menganut pola bottom up. Artinya, gagasan pembangunan tidak datang dari balik meja birokrasi, tetapi dari ruang-ruang musyawarah warga.
Proses ini dimulai dari musyawarah dusun, dilanjutkan dengan musyawarah desa. Dalam forum tersebut, masyarakat terlibat langsung dalam penyusunan dokumen strategis desa: RPJMDes, RKPDes, konsultasi APBDes, hingga penetapan APBDes. Warga tidak sekadar diberi informasi, tetapi ikut menentukan prioritas dan arah penggunaan anggaran. Anggaran pun harus dipampang dalam infografis yang dipasang di tempat umum.
Pada titik ini saja, desa sudah melampaui banyak institusi publik lain yang perencanaannya kerap bersifat elitis, teknokratis, dan jauh dari partisipasi warga.
Pelaksanaan yang Terbuka dan Diawasi Bersama
Kewajiban transparansi tidak berhenti pada tahap perencanaan. Saat kegiatan berjalan, Pemerintah Desa diwajibkan memasang papan informasi atau papan proyek di lokasi kegiatan. Papan ini memuat nama kegiatan, lokasi, serta besaran anggaran—dipajang di ruang publik, bukan disimpan dalam dokumen internal.
Lebih dari itu, banyak kegiatan desa dilaksanakan melalui pola swakelola. Model ini secara otomatis menjadikan warga sebagai pelaksana sekaligus pengawas. Masyarakat hadir, bekerja, dan menyaksikan langsung bagaimana anggaran desa digunakan.
Pengawasan pun berlapis. Selain pengawasan sosial dari warga, pelaksanaan kegiatan desa juga dimonitor oleh kecamatan serta didampingi oleh pendamping desa. Dengan konfigurasi seperti ini, ruang bagi praktik tertutup nyaris tidak tersedia.
Pertanggungjawaban yang Wajib dan Terbuka
Usai pelaksanaan, tuntutan transparansi tidak lantas berhenti. Pemerintah Desa wajib menyusun laporan realisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta bupati melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Desa juga wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDes setelah tutup tahun anggaran. Forum ini menjadi ruang evaluasi publik, tempat masyarakat berhak mengetahui dan menilai seluruh pelaksanaan anggaran desa.
Di luar itu, masih ada pemeriksaan rutin oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Artinya, desa diawasi oleh masyarakat, lembaga desa, pemerintah daerah, hingga aparat pengawasan negara. Jarang ada institusi publik lain yang diawasi sedemikian rapat dan berlapis.
Regulasi yang Tegas, Sanksi yang Nyata
Ketatnya tuntutan transparansi di tingkat desa tercermin jelas dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Bab IV tentang Publikasi. Regulasi ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan.
Publikasi minimal harus memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Media publikasinya pun sangat luas: baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, hingga media lain sesuai kondisi desa. Hampir tidak ada celah bagi desa untuk menutup informasi.
Yang membuat aturan ini semakin tegas adalah keberadaan sanksi. Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dilarang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa—maksimal 3 persen dari Dana Desa—pada tahun anggaran berikutnya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini diawasi oleh APIP kabupaten/kota, dan hasil pengawasannya dilaporkan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri.
Transparansi di desa, dengan demikian, bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang disertai konsekuensi nyata.
Meluruskan Narasi yang Terlanjur Menyederhana
Jika seluruh rangkaian ini dibaca secara utuh, sulit untuk menyangkal satu fakta penting: Pemerintah Desa adalah salah satu instansi yang paling dituntut transparan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dari perencanaan hingga pelaporan, dari partisipasi warga hingga sanksi administratif, semuanya dirancang agar desa bekerja dalam ruang yang terang.
Karena itu, narasi bahwa desa identik dengan ketertutupan patut dikaji ulang. Tantangan sesungguhnya bukan terletak pada absennya aturan transparansi, melainkan pada kesediaan publik membaca dan memahami regulasi secara adil.
Di tingkat desa, transparansi bukan jargon. Ia adalah kewajiban, praktik sehari-hari, sekaligus ruang belajar demokrasi yang paling dekat dengan warga. Dalam banyak hal, justru desa menjadi etalase paling nyata tentang bagaimana transparansi negara bekerja hingga ke tingkat paling bawah.
Terakhir, mari Kita cek secara obyektif. Adakah instansi pemerintah lain yang dituntut seperti Pemerintah Desa dalam hal transparansi ? Mari Kita cek sekolah, kantor pemerintah daerah, kementerian, sampai ke DPRD / DPR RI dan lembaga lainnya.